SandeKennedy – Lenovo resmi menghentikan penjualan handheld retro G02 setelah perangkat tersebut menjadi sorotan karena dugaan distribusi ribuan ROM game ilegal. Keputusan ini diambil untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap reputasi perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena G02 sempat dipasarkan dengan membawa nama Lenovo. Padahal, sebagian unit yang beredar di pasar internasional dilaporkan dijual oleh pihak ketiga dengan kartu microSD berisi koleksi game yang diduga melanggar hak cipta.
“Baca Juga: Valve Ungkap Arti Red Line of Death di Steam Machine”
Perkembangan tersebut kembali menyoroti praktik distribusi di pasar handheld retro yang masih dipenuhi berbagai persoalan terkait lisensi perangkat lunak.
Lenovo Tarik G02 dari Marketplace Resmi
Berdasarkan laporan GamesRadar, Lenovo telah menghentikan penjualan G02 dan menarik perangkat tersebut dari seluruh marketplace resmi yang sebelumnya menjual produk tersebut.
Langkah ini diambil setelah G02 menjadi pusat kontroversi akibat keberadaan ribuan game retro berlisensi pada sejumlah unit yang dipasarkan oleh penjual pihak ketiga. Kehadiran ROM tersebut memunculkan dugaan pelanggaran hak cipta.
Lenovo memilih menghentikan distribusi perangkat untuk mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai keterlibatan perusahaan dalam penyediaan konten ilegal.
Keputusan tersebut juga menjadi upaya menjaga citra perusahaan di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu hak kekayaan intelektual dalam industri game.
Lenovo Tegaskan G02 Hanya Ditujukan untuk Pasar China
Kontroversi G02 sempat membuat banyak pihak mengira perangkat tersebut merupakan produk palsu yang menggunakan nama Lenovo tanpa izin. Namun, setelah dilakukan penelusuran, Lenovo mengonfirmasi bahwa G02 memang merupakan produk berlisensi untuk pasar China.
Perusahaan menjelaskan bahwa G02 bukan bagian dari lini produk global Lenovo. Perangkat tersebut juga tidak pernah dipasarkan secara resmi di luar wilayah China.
Selain itu, Lenovo menegaskan bahwa G02 tidak dijual bersama kartu microSD yang berisi game. Menurut perusahaan, ROM yang beredar pada sejumlah unit ditambahkan oleh penjual pihak ketiga sebelum produk dipasarkan ke luar negeri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Lenovo tidak mendistribusikan perangkat dengan konten yang melanggar hak cipta.
Perangkat Serupa Masih Beredar dengan Nama Merek Lain
Meski Lenovo telah menghentikan penggunaan nama G02, perangkat keras yang sama dilaporkan masih tersedia di berbagai marketplace internasional. Produk tersebut kini dipasarkan menggunakan merek lain, termasuk GUSGU H7.
Laporan menyebut perangkat yang dijual tetap memiliki desain dan spesifikasi yang serupa dengan G02. Perbedaan utamanya hanya terletak pada identitas merek yang digunakan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penghentian branding Lenovo tidak serta-merta menghentikan peredaran perangkat keras tersebut. Produk masih dapat ditemukan melalui berbagai penjual independen.
Fenomena tersebut menjadi salah satu tantangan dalam industri handheld retro, terutama ketika produk dipasarkan melalui jaringan reseller yang berbeda-beda.
“Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Pembersih Lantai Hisap 18.000Pa”
Pasar Handheld Retro Masih Hadapi Masalah Distribusi ROM
Kasus Lenovo G02 memperlihatkan kompleksitas distribusi perangkat handheld retro di pasar global. Banyak produsen hanya memproduksi perangkat keras tanpa menyertakan game di dalamnya.
Namun, sejumlah reseller kemudian menambahkan kartu microSD yang berisi ribuan ROM sebelum menjual produk kepada konsumen. Praktik tersebut sering kali menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut distribusi konten berhak cipta.
Bagi perusahaan besar seperti Lenovo, keberadaan produk dengan branding resmi yang dikaitkan dengan ROM ilegal dapat menimbulkan risiko hukum sekaligus merusak reputasi merek. Hal inilah yang diduga menjadi alasan utama perusahaan menghentikan penjualan G02.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi konsumen untuk memahami asal-usul perangkat handheld retro yang dibeli. Kehadiran ribuan game pada sebuah perangkat belum tentu berasal dari produsen resmi, melainkan dapat ditambahkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari pemegang hak cipta.




Leave a Reply