SandeKennedy – Fariz RM menjalani sidang pembacaan putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025. Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini menjadi babak akhir proses hukum Fariz dalam kasus yang tengah membelitnya.
“Baca Juga: Swasta Pertimbangkan Bangun Kilang BBM Baru di Indonesia”
Fariz RM Terima Vonis dengan Lapang Dada dan Tak Ajukan Banding
Setelah vonis dibacakan, hakim menanyakan tanggapan Fariz RM. Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan memilih tidak mengajukan banding. Ia menyampaikan sikap ini langsung di ruang sidang. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Masih Pertimbangkan Putusan Hakim
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim. Mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Sikap ini menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap putusan yang telah dijatuhkan kepada Fariz RM. Jaksa akan mempelajari seluruh fakta persidangan dan bukti yang ada sebelum mengambil keputusan. Mereka juga mempertimbangkan dampak putusan terhadap penegakan hukum kasus narkoba di masa depan. Keputusan jaksa akan diumumkan setelah melalui proses internal dan koordinasi dengan pihak terkait, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Fariz RM Ucapkan Terima Kasih kepada Pengadilan dan Tim Kuasa Hukum
Usai sidang, Fariz RM mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas proses hukum yang berjalan lancar. Ia juga memberi apresiasi kepada tim penasihat hukumnya yang telah membantu selama proses persidangan. Fariz berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting dalam hidupnya. Ia berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menjauh dari pengaruh negatif di masa depan. Fariz juga berharap dukungan dari keluarga dan masyarakat agar dapat menjalani proses pemulihan dengan baik. Ia bertekad memulai babak baru yang lebih positif demi kehidupan yang lebih baik.
“Baca Juga: Istana Respons Kasus Keracunan MBG, Siapkan Langkah Tegas”
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Tidak Mengajukan Rehabilitasi
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memperjuangkan rehabilitasi. Hal ini berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menilai Fariz pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, namun masih menggunakan narkotika. Deolipa berharap vonis ini menjadi momentum bagi Fariz untuk memperbaiki diri ke depannya.
Kasus Fariz RM mencerminkan tantangan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberi efek jera sekaligus membuka peluang pemulihan bagi terdakwa. Meski tanpa proses banding dan rehabilitasi, dukungan dari keluarga dan tim hukum sangat penting untuk perubahan positif. Pemerintah dan lembaga terkait terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.




Leave a Reply