SandeKennedy – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$1 miliar kepada Google setelah menyimpulkan perusahaan tersebut melanggar aturan persaingan usaha di Uni Eropa. Sanksi diberikan karena Google dinilai menyalahgunakan posisi dominannya di pasar mesin pencari dan toko aplikasi.
Menurut hasil penyelidikan, Google memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan terhadap layanan miliknya sendiri. Praktik tersebut dinilai menghambat persaingan yang sehat dan melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA).
“Baca Juga: Prancis Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Pakai Medsos”
Selain menjatuhkan denda, Komisi Eropa juga memerintahkan Google untuk mengubah sejumlah praktik bisnisnya. Perubahan tersebut mencakup hasil pencarian serta aturan yang diterapkan di Google Play Store.
Komisi Eropa Nilai Google Menyalahgunakan Posisi Dominan
Komisi Eropa menyatakan Google memanfaatkan dominasinya sebagai operator mesin pencari untuk memberikan keuntungan bagi layanan milik sendiri. Tindakan tersebut dinilai merugikan pesaing yang menawarkan layanan serupa.
Dalam temuannya, regulator menyoroti bagaimana layanan Google memperoleh posisi yang lebih menonjol pada hasil pencarian. Kondisi ini disebut memengaruhi kemampuan perusahaan lain untuk bersaing secara adil.
Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan Digital Markets Act. Regulasi ini mengatur perusahaan teknologi yang berstatus gatekeeper agar tidak menggunakan posisi dominan untuk menghambat persaingan.
DMA merupakan salah satu aturan utama Uni Eropa yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih terbuka. Perusahaan yang masuk kategori gatekeeper memiliki kewajiban tambahan untuk memastikan persaingan tetap berlangsung secara sehat.
Google Diminta Ubah Hasil Pencarian dan Aturan Play Store
Sebagai bagian dari putusan, Komisi Eropa memerintahkan Google menghentikan praktik yang mengutamakan layanan miliknya sendiri dalam hasil pencarian.
Perubahan tersebut mencakup berbagai kategori layanan, seperti belanja, pemesanan akomodasi, transportasi, hingga pencarian tiket penerbangan. Google diminta memberikan kesempatan yang setara bagi layanan pesaing untuk tampil di hasil pencarian.
Selain itu, regulator juga mengatur kebijakan Google Play Store. Google diwajibkan memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk berkomunikasi langsung dengan pengguna di luar ekosistem Play Store.
Pengembang juga harus dapat menawarkan metode transaksi alternatif di luar sistem pembayaran Google. Selama ini, transaksi melalui Play Store dikenai komisi oleh Google.
Langkah tersebut bertujuan memberikan pilihan yang lebih luas kepada konsumen sekaligus membuka peluang persaingan yang lebih adil bagi pengembang aplikasi.
Uni Eropa Sebut Konsumen Berhak Mendapat Penawaran Terbaik
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memenangkan persaingan hanya karena menguasai platform pencarian.
Menurut Ribera, layanan yang terbaik seharusnya memperoleh posisi unggul karena kualitasnya, bukan karena dimiliki oleh operator mesin pencari.
Ia juga menilai konsumen di Uni Eropa berhak mengetahui berbagai penawaran terbaik yang tersedia secara langsung dari pengembang aplikasi.
Ribera mengatakan pengguna seharusnya tetap dapat memperoleh informasi mengenai pilihan transaksi terbaik, meskipun pemilik toko aplikasi tidak memperoleh bagian dari pembayaran tersebut.
Pernyataan tersebut mencerminkan tujuan utama DMA, yaitu mendorong persaingan yang lebih terbuka dan memperluas pilihan bagi konsumen di pasar digital.
“Baca Juga: HMD Siapkan Antarmuka Baru Bergaya Lumia Tiles”
Google Pertimbangkan Banding atas Keputusan Komisi Eropa
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyatakan masih mempelajari berbagai langkah hukum yang tersedia. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan banding.
Presiden Urusan Global Google, Kent Walker, menilai keputusan Komisi Eropa justru dapat menurunkan kualitas layanan bagi pengguna. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menciptakan persaingan yang lebih adil.
Walker berpendapat bahwa perubahan yang diwajibkan regulator berpotensi berdampak pada pengalaman pengguna maupun pelaku usaha di Eropa. Ia juga menyatakan konsumen dapat menjadi pihak yang ikut merasakan dampak dari keputusan tersebut.
Kasus ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan regulator Uni Eropa. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, perusahaan telah beberapa kali dikenai sanksi bernilai miliaran dolar terkait pelanggaran aturan antimonopoli.
Pada awal Juli, pengadilan Uni Eropa juga menguatkan denda sebesar US$4,1 miliar yang dijatuhkan pada 2018. Perkara tersebut berkaitan dengan praktik Google yang mewajibkan produsen perangkat Android memasang Google Search dan browser Chrome sebagai aplikasi bawaan.
Dengan denda terbaru senilai US$1 miliar, tekanan regulator Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi besar terus meningkat. Langkah ini menunjukkan komitmen Komisi Eropa dalam menegakkan Digital Markets Act sekaligus memperkuat persaingan yang lebih terbuka di sektor digital.




Leave a Reply