SandeKennedy – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini berlaku khusus untuk platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan anak di ruang digital. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital. Pemerintah menilai ruang digital harus menjadi lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.
“Baca Juga: OpenAI Kenalkan GPT-5.4 dengan Konteks Panjang”
Dalam aturan tersebut, platform yang tidak mematuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis hingga tindakan yang lebih berat. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemblokiran layanan bagi platform yang tidak mematuhi aturan.
Selain menjatuhkan sanksi, Komdigi memiliki kewenangan mempublikasikan nama platform yang melanggar aturan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kasus tersebut juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi aktivitas digital.
Sanksi Berat Menanti Platform yang Melanggar Aturan
Peraturan baru ini memberikan sejumlah jenis sanksi bagi platform yang tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak. Sanksi paling ringan berupa teguran tertulis dari pemerintah. Jika pelanggaran berlanjut, platform dapat dikenai denda administratif.
Selain itu, Komdigi juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara layanan digital. Sanksi ini dapat membatasi akses pengguna terhadap layanan platform tersebut di Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk memaksa perusahaan mematuhi regulasi.
Sanksi paling berat adalah pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia. Tindakan ini dapat dilakukan jika platform dianggap tidak kooperatif atau terus melanggar aturan. Pemblokiran menjadi langkah terakhir dalam penegakan regulasi digital.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan. Komdigi tidak hanya menunggu laporan masyarakat untuk memulai penyelidikan. Pemerintah dapat melakukan pemantauan aktif terhadap aktivitas platform digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan regulasi teknologi di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan platform digital bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, terutama anak-anak.
Platform Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Penilaian Mandiri
Dalam implementasi aturan baru ini, Komdigi memberikan masa transisi kepada perusahaan teknologi. Platform digital memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk melakukan penyesuaian. Dalam periode tersebut, perusahaan harus menyerahkan laporan penilaian mandiri.
Penilaian mandiri atau self-assessment bertujuan mengevaluasi keamanan produk dan layanan digital bagi anak. Laporan ini harus menunjukkan bagaimana platform melindungi pengguna di bawah usia 16 tahun. Pemerintah akan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Selama proses pengawasan, Komdigi memiliki wewenang untuk melakukan patroli siber secara mandiri. Pengawasan ini mencakup pemantauan aktivitas transaksi elektronik dan penggunaan layanan digital. Pemerintah juga dapat meminta dokumen serta keterangan dari platform kapan pun diperlukan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, platform dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemanggilan ini dapat dilakukan hingga tiga kali oleh pihak Komdigi. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan apakah platform mematuhi regulasi yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah tidak hanya bersifat administratif. Pemerintah juga dapat melakukan investigasi langsung terhadap aktivitas platform digital.
Komdigi Bisa Jatuhkan Sanksi Tanpa Kehadiran Platform
Peraturan tersebut juga mengatur prosedur pemeriksaan terhadap platform yang diduga melanggar aturan. Jika sebuah platform dipanggil untuk pemeriksaan, mereka wajib hadir dan memberikan keterangan. Ketidakhadiran dapat memperburuk posisi platform dalam proses hukum.
Apabila platform tidak hadir dalam panggilan pertama, Komdigi akan mengirimkan panggilan kedua. Panggilan tersebut diberikan maksimal tujuh hari kerja setelah panggilan pertama. Jika masih tidak hadir, panggilan ketiga akan diberikan dengan tenggat waktu yang sama.
Jika setelah tiga kali panggilan platform tetap tidak hadir, proses pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan dapat diambil tanpa kehadiran pihak platform.
Platform juga diwajibkan memberikan data yang benar saat proses pemeriksaan berlangsung. Jika perusahaan menolak memberikan informasi atau memberikan data palsu, hal tersebut dapat memperberat sanksi. Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama platform sangat penting dalam proses pengawasan.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pengawasan digital. Siapa pun yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan kasus tersebut kepada Komdigi. Laporan dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui layanan daring.
“Baca Juga: Falcom Rayakan 45 Tahun dengan Project Dragon Slayer”
Delapan Platform Berisiko Tinggi Masuk Pengawasan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyebut sejumlah platform yang termasuk kategori berisiko tinggi. Platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari aturan turunan PP TUNAS.
Beberapa platform yang disebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram. Selain itu, platform lain yang masuk daftar pengawasan adalah Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Layanan tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi pengguna anak.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan baru dapat menimbulkan penyesuaian bagi platform dan pengguna. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting demi perlindungan anak.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga masa depan generasi muda. Pemerintah tidak ingin anak-anak menghadapi risiko yang berbahaya di ruang digital. Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.




Leave a Reply