SandeKennedy – Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, mulai menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Australia. Keputusan ini diambil pada Kamis, 4 Desember 2025. Dan dilakukan sebagai langkah awal menjelang penerapan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada 10 Desember 2025. Meta juga telah memberikan peringatan kepada pengguna muda tentang penutupan akun mereka sejak November 2025. Data dari Komisioner eSafety menunjukkan bahwa ada sekitar 150 ribu akun Facebook dan 350 ribu akun Instagram yang terdeteksi dimiliki oleh remaja berusia 13 hingga 15 tahun.
“Baca Juga: Tim Cook: Apple Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera”
Pemblokiran Pembuatan Akun Baru untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
Selain menonaktifkan akun yang sudah ada. Meta juga mulai memblokir pembuatan akun baru bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di Australia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mematuhi aturan yang baru diterapkan di negara tersebut. Meta menjelaskan bahwa proses penutupan akun anak-anak ini akan berlangsung secara berlapis dan berkelanjutan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Pemberitahuan dan Pemulihan Konten untuk Pengguna yang Terpengaruh
Meta memberikan informasi bahwa meskipun akun-akun tersebut dinonaktifkan. Pengguna yang berusia di bawah 16 tahun tetap dapat menyimpan dan mengunduh riwayat digital mereka di platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Juru bicara Meta menyatakan bahwa ketika pengguna tersebut mencapai usia 16 tahun. Mereka akan diberitahukan bahwa mereka dapat mengakses kembali platform tersebut. Konten yang dimiliki oleh pengguna akan dipulihkan persis seperti keadaan saat akun tersebut dinonaktifkan.
Aturan Usia Pengguna Media Sosial: Pemerintah Australia Menegaskan Kepatuhan
Pemerintah Australia menegaskan bahwa aturan batas usia pengguna media sosial ini bersifat mengikat untuk semua platform, tidak hanya Meta. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells. Menegaskan bahwa jika seorang anak masih memiliki akun pada 10 Desember 2025, platform tersebut akan dianggap melanggar hukum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 550 miliar). Komisi eSafety Australia juga mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap platform yang melanggar aturan ini.
“Baca Juga: Frederick E.O. Toye Direkrut Sutradarai Live Action God of War”
Komitmen Platform Sosial untuk Mematuhi Aturan Usia
Selain Meta, pemerintah Australia juga meminta platform media sosial lainnya seperti TikTok, Snapchat, X, Reddit, Kick, Twitch, dan YouTube untuk mematuhi aturan ini. Sebagian besar perusahaan ini, kecuali X dan Reddit, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial pada usia yang terlalu muda, serta memastikan bahwa platform-platform ini beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Australia menjadi salah satu negara yang paling ketat dalam mengatur usia pengguna media sosial, menyusul meningkatnya kekhawatiran terkait dampak media sosial terhadap kesejahteraan anak-anak. Jika aturan ini sukses diterapkan, kemungkinan besar negara lain akan mengikuti jejak serupa untuk melindungi generasi muda dari bahaya online.




Leave a Reply