SandeKennedy – Gitaris band Padi Reborn sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu. Mengungkapkan keluhannya mengenai sistem pembayaran royalti hak cipta di Indonesia. Dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 11 November 2025. piyu menyoroti ketidakadilan yang dirasakan para pencipta lagu terkait pembayaran royalti yang seringkali terlambat. Piyu menjelaskan bahwa pencipta lagu bisa menunggu hingga enam bulan setelah pertunjukan konser baru menerima royalti dari karya mereka.
“Baca Juga: DJ Bravy Akui Sudah Putus dari Erika Carlina, Ini Alasannya”
“Seorang pencipta lagu harusnya bisa mendapatkan haknya sebelum pertunjukan. Tapi kenyataannya baru dibayar setelah konser berlangsung, bahkan bisa sampai enam bulan,” ungkap nya, dalam pertemuan tersebut. Hal ini menciptakan ketidakadilan, karena pelaku pertunjukan atau artis justru sudah dibayar sebelum tampil.
Piyu Usulkan Pembayaran Royalti Sebelum Pertunjukan Dimulai
Piyu menyarankan agar pembayaran royalti untuk pencipta lagu dilakukan sebelum konser dimulai, tidak menunggu sampai setelah acara selesai. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran yang sering terjadi. Serta memastikan hak-hak pencipta lagu terpenuhi dengan jelas dan tepat waktu. “Kami ingin royalti dibayar di muka, sebelum pertunjukan, agar hak kami tidak tersendat,” kata Piyu.
Lebih lanjut, Piyu menyebutkan bahwa sistem pembayaran yang ada saat ini mengarah pada potensi penyelewengan royalti, yang sering tidak sampai ke tangan pencipta lagu. “Banyak kejadian di mana penyelenggara acara atau lembaga manajemen kolektif (LMK) bernegosiasi dengan harga yang jauh lebih rendah dari yang seharusnya, dan itu bisa berakhir dengan uang royalti yang hilang di tengah jalan,” tambahnya.
Pemungutan Royalti Hybrid untuk Penggunaan Lagu di Konser dan Layanan Publik
Selain itu, Piyu mengusulkan sistem hybrid dalam pemungutan royalti. Yang membedakan antara penggunaan lagu di konser dan di layanan publik seperti kafe dan restoran. Menurutnya, lagu yang digunakan di layanan publik, seperti restoran, sebaiknya dipungut dengan sistem blanket license. Yaitu lisensi umum yang berlaku untuk banyak pihak. Sedangkan untuk konser, sistem yang lebih spesifik, yakni direct license, diperlukan.
“Konsep hybrid ini akan memadukan dua pendekatan: blanket license untuk layanan publik dan direct license untuk pertunjukan musik. Dengan cara ini, royalti bisa dibayar langsung kepada pencipta lagu atau pemilik hak cipta,” jelas Piyu.
Sistem Hybrid Akan Menjadikan Ekosistem Royalti Lebih Sehat
Piyu percaya bahwa penerapan sistem hybrid akan membuat ekosistem royalti di industri musik Indonesia menjadi lebih sehat dan adil. Dengan sistem yang berbasis digital, transparansi dalam pembayaran royalti akan semakin meningkat, dan potensi penyelewengan bisa diminimalisir. “Dengan sistem ini, kita akan menghindari penyelewengan royalti dan menjadikan pengelolaan hak cipta lebih bersih dan jelas,” ujar Piyu.
Lebih jauh, Piyu menegaskan bahwa perubahan ini akan menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan memberi perlindungan yang lebih baik kepada pencipta lagu. Melalui sistem yang lebih efisien dan terkontrol, diharapkan para pencipta dapat menikmati hak-hak mereka secara adil dan tepat waktu.
“Baca Juga: Elon Musk Jadi Orang Terkaya Dunia, Gaji Fantastis dari Tesla”
Harapan Piyu Terhadap Revisi Undang-Undang Hak Cipta
Piyu berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR RI dapat mengakomodasi usulannya, agar hak pencipta lagu di Indonesia dapat dihargai dengan lebih baik. Selain itu, dia juga berharap agar lembaga manajemen kolektif (LMK) dapat lebih transparan dalam pengelolaan royalti, sehingga pencipta lagu tidak dirugikan.
Piyu juga mengingatkan bahwa pencipta lagu, sebagai pihak yang menghidupkan industri musik, seharusnya tidak diperlakukan dengan tidak adil. “Kami sebagai pencipta lagu ingin supaya hak kami dihormati, dan royalti kami dibayar sesuai dengan nilai yang seharusnya, bukan ditunda atau dipangkas,” tutupnya. Dengan revisi yang tepat, Piyu berharap agar industri musik Indonesia menjadi lebih profesional dan berkeadilan, serta memberi manfaat lebih besar bagi para kreator dan pencipta lagu.




Leave a Reply