Rully Anggi Akbar Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rully Anggi Akbar Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan

SandeKennedy – Nama Rully Anggi Akbar, suami selebritas Boiyen, menjadi perhatian publik setelah terseret dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Santono Baben. Ia menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah berinvestasi pada sebuah perusahaan bernama Sateman Indonesia. Perusahaan tersebut disebut dijalankan langsung oleh Rully Anggi Akbar. Kasus ini mencuat setelah komunikasi antara korban dan terlapor terhenti. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rully. Publik menyoroti kasus ini karena melibatkan figur publik dan investasi dengan nilai besar. Dugaan ini masih berada dalam tahap penyampaian kronologi dari pihak korban. Proses hukum selanjutnya akan menentukan status dan tanggung jawab pihak terkait.

“Baca Juga: Sengkolo: Petaka Satu Suro Resmi Tayang 22 Januari 2026″

Awal Penawaran Investasi Oleh Rully Anggi Akbar

Santono Baben menjelaskan bahwa kliennya pertama kali dihubungi langsung oleh Rully Anggi Akbar. Komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp secara personal. Dalam pesan tersebut, Rully menyampaikan bahwa usahanya membutuhkan tambahan modal. Usaha itu berlokasi di wilayah Sleman, Yogyakarta. Rully menyebut dana dibutuhkan untuk pengembangan dan keberlanjutan bisnis. Ia kemudian menyerahkan proposal resmi kepada calon investor. Proposal tersebut memuat gambaran usaha dan skema investasi. Dalam dokumen itu, Rully menawarkan pembagian keuntungan yang jelas. Skema tersebut menjanjikan 70 persen keuntungan untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Penawaran tersebut dianggap menarik oleh korban. Santono menyebut komunikasi awal berjalan lancar dan meyakinkan.

Janji Keuntungan Dan Data Pendapatan Usaha

Dalam proposal yang diserahkan, Rully mencantumkan data pendapatan Sateman Indonesia. Data tersebut menunjukkan pendapatan enam bulan terakhir yang cukup besar. Angka pendapatan berkisar antara Rp 87 juta hingga Rp 119 juta. Informasi tersebut disampaikan sebagai bukti kelayakan usaha. Rully juga menyampaikan bahwa bisnis tersebut memiliki arus kas stabil. Janji keuntungan rutin menjadi salah satu daya tarik utama. Berdasarkan dokumen dan komunikasi tersebut, klien Santono memutuskan berinvestasi. Investasi dilakukan pada Agustus 2023. Santono menilai proposal itu menjadi dasar kepercayaan korban. Namun, realisasi keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Fakta ini kemudian memicu kekecewaan dan dugaan penipuan.

Masalah Bagi Hasil Dan Dugaan Penghindaran Tanggung Jawab

Setelah investasi berjalan, klien Santono sempat menerima bagi hasil. Bagi hasil tersebut diberikan selama sekitar lima bulan. Pembayaran terakhir diterima pada Desember 2023 dan ditransfer Januari 2024. Setelah itu, tidak ada lagi keuntungan yang dibagikan. Santono menyebut janji-janji awal tidak lagi dipenuhi. Klien juga kesulitan menghubungi Rully Anggi Akbar. Menurut Santono, komunikasi tidak direspons dengan baik. Padahal, informasi yang diterima menyebut bisnis masih berjalan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius dari pihak investor. Santono menilai kliennya dirugikan secara materi dan moral. Ia menyebut Rully terkesan menghindari tanggung jawab. Dugaan ini menjadi dasar pelaporan dan sorotan publik.

“Baca Juga: WhatsApp Alami Perlambatan di Rusia Usai Intervensi Regulator”

Status Klarifikasi Dan Sorotan Publik Terhadap Kasus

Hingga artikel ini disusun, Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada klarifikasi langsung terkait tudingan penipuan dan penggelapan. Kasus ini semakin mendapat perhatian karena status Rully sebagai suami Boiyen. Pasangan tersebut diketahui baru menikah pada 15 November 2025. Pernikahan digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan. Mahar pernikahan disebut berupa emas 15 gram dan uang tunai Rp 110 juta. Informasi tersebut menambah ketertarikan publik terhadap kasus ini. Namun, secara hukum, pernikahan tidak berkaitan langsung dengan dugaan perkara. Pengamat hukum menilai klarifikasi terbuka penting untuk menjaga transparansi. Langkah hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran klaim kedua pihak. Publik diimbau menunggu proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *